Pembangunan Kantor PKK Tanjungbalai Ada Pontensi Kerugian Rp 270 Juta



T.BALAI (SHR). Berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai TA.2018 Nomor :66.B/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tertanggal 24 Juni 2019 ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp270.076.699,47 pada pembangunan kantor PKK Tanjungbalai yang dilaksanakan CV PS.

"Pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan,yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK bersama, PPK PPTK, perwakilan Inspektorat, dan rekanan pelaksana pada tanggal 23 Mei 2019.Dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan,diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp.270.076.699,47.Selain itu,PPK juga belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp47.572.281,29 (36/1000 x Rp1.321.452.257,94),” hal tersebut dikatakan I Siagain, Ketua DPD LSM PK-APPD {pemantau kinerja aparatur pemeritah pusat dan daerah} Kota Tanjungbalai kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Dia mengatakan, pekerjaan pembangunan kantor PKK Tanjungbalai yang dilaksanakan oleh CV PS, berdasarkan kontrak Nomor 050/007/SPP/PSPA-PUPR/APBD/2018, tanggal 13 September 2018 senilai Rp1.453.597.000,00. "Dengan masa waktu pekerjaan dilaksanakan selama 100 hari kalender,terhitung mulai tanggal 13 September sampai dengan 21 Desember 2018. Addendum kontrak dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender, sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 9 Februari 2019," katanya.

Lanjutnya lagi, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp1.017.517.900,00, terakhir dengan SP2D Nomor 0565/PUPR/SP2D-LS/2018. "Sedangkan sisa pekerjaan yang belum dibayar kepada rekanan pelaksana sebesar Rp436.079.100,00 (Rp1.453.597.000,00 -Rp1.017.517.900,00).Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Tanjungbalai agar memerintahkan kadis PUPR selaku PPK lebih optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan."

"Menginstruksikan PPTK dan pengawas lebih cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan dan mutu pekerjaan.Menginstruksikan PPHP lebih cermat dalam pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan."dan menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp270.076.699,47,serta mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp47.572.281,29 (36/1000 x Rp1.321.452.257,94)," pungkas I.Siagian.

Kadis PUPR Tety Julianti Siregar.ST ketika ingin dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10) tidak berhasil.(ary).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.