Sat Narkoba Polres Deliserdang Berhasil Meringkus Dua Bandar Narkotika





Deliserdang,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Deliserdang mengamankan dan meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan Tanjung Morawa Desa Limau Manis Kecamatan Lamatan Tanjung Morawa.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring, di Lubuk Pakam, Jumat.
Juriadi Sembiring menyampaikan personelnya pertama meringkus Muhammad Yahya Alias Amel (43) warga Jalan AR Hakim Gang Piring Nomor 4 B Kel Suka Rame I Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Subaskar alias Subas (27) warga Jalan SW Kesuma Gang Buntu Dusun Nomor 62 Kelurahan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Dari penangkapan yang dilakukan anggotanya itu ditemukan berbagai barang bukti diantaranya dari tersangka Muhammad Yahya alias Amel dua paket narkotika jenis sabu ditaksir seberat 10,46 gram dan handphone.
Lalu dari tersangka kedua polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 101,77 gram, dua handphone dan uang Rp Rp 28.000.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat memiliki narkotika di Jalan Medan Tanjung Morawa Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang sedang duduk di rumah makan ayam penyet dan ketika ditangkap disita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dikemas plastik klip transparan.
Dari hasil interogasi tersangka Muhammad  Yahya alias Amel menerima sabu dari Subaskar alias Subas, sementara Subakar menerangkan sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang belum tertangkap.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.