Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Daun Ganja Sebesar 39 Kg



Medan,(SHR)Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja.
Tidak tanggung-tanggung, petugas sita 39 kg dari mobil bak terbuka, Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9961 EN.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil diterima bahwa ada dua orang pria yang diduga membawa narkoba menginap di hotel.
"Mereka kami amankan saat berada di Hotel Anggrek kamar 04, di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan," ujarnya saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael dan Wakasatresnarkoba, Kompol Pardamean, Rabu (3/7/2019)
[3/7 16:55] Ceria: Kedua pelaku berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Kejeren dan KH (26) warga Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe.
Dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes Medan, dan menggunakan sebo (penutup muka), keduanya diiringi oleh petugas kepolisian ke meja paparan mengungkapkan kasus. Terlihat kedua pelaku diborgol petugas.
Pada Minggu (30/6/2019), sambung Dadang, kedua pelaku diamankan dan dari mobil pickup yang berisi kardus bekas ditemukan dua goni yang diduga berisi ganja.
"Setelah dibuka ternyata dua goni tersebut berisi 39 bal ganja kering. Petugas beserta barang bukti kemudian kami boyong ke Mako untuk diproses," ungkapnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.