Team Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Menangkap Kedua Tersangka , Kasus Pemerasan Dan Pengancaman



Medan,(SHR) Team pegasus Polsek medan helvetia berhasil melakukan penangkapan 2 org Tsk Pemerasan & Pengancaman yg meresahkan masyarakat.

Lp/ 182/ III / 2019/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SPK MEDAN HELVETIA.

Korban bernama :
SAMSYAR .31 Tahun. Tukang bangunan.Islam .alamat Jln kemuning desa Purwodady Kec Sunggal Kab Deliserdang.

3.Tkp/ waktu kejadian.
Jln Gaperta ujung depan Oke supermarket Kel Tanjung gusta Kec Medan Helvetia.pada hari selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 Wib.

Dimana tersangka bernama
a.Chandra Pradinata Munthe.32 tahun.pekerjaan tidak ada.kristen.alamat jln sei wampu baru Pasar II kel Babura Kec Medan baru.
b.Roy Chandra simare mare.32 tahun.pekerjaan tidak ada .kristen.alamat Jln Danau Poso No 2 B kel sei agul kec Medan barat.

Adapun Kejadian pada hari selasa tanggal 12 maret 2019 sekira pukul 13.30 wib.dimana pelapor bersama dgn rekan" nya lagi istirahat kerja dalam membangun Ruko.jln gaperta ujung .tiba datang ke 2 pelaku dan pelaku Candra  pradinata langsung mengambil kayu broti dan memukul mukul pintu sambil mengatakan kalian ngak dengar di panggil "dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor.dan pelaku mengatakan kok payah x kalian di panggil " dan pelakun langsung mengambil parang yg ia bawa dan dimasukankanya ke pingang lalu mengatakan kepada pelapor mana mandormu.dan pelaku mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut kepada pelapor sambil mengatakan kok sombong kali kau.dan pelaku mengatakan mana semen kalian.dan pelapor megatakan ngak semen bg namun pelaku masuk kegudang semen dan melihat semena ada di dalam oleh pelaku mengancam pelapor.kau bilang ngak ada semen.itu ada semen..pelaku menyuruh saksi untung mengambil semen tersebut dan menyuruh nya utuk meletakan diatas becak mesin yg sdh disiapkan pelaku.karena merasa terancam pelapor menyerahkan semen tersebut kepada pelaku.

barang bukti:
   a.1 buah parang .

Kronologis penangkapan:
Pada hari sabtu  tanggal 15 Juni 2019.sekira pukul 17.00wib.dimana pelaku cahandra Munthe mendatangi komplek Perumahan themencion untuk meminta uang pasir oleh scurity perumahan dilarang masuk.dan pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam scurity.dengan kata kata kau jgn macam " mati nanti kau.dan pelaku pergi dari komplek perumahan tersebut dan sekira pukul 18.30 wib.pelaku kembali datang bersama dengan temanya Roy chandara simare mare.ke komplek Perumahan themension.dan langsung marah dan mengancam scurity.dan oleh scurity menghubungi polsek medan helvetia.dan tidak berapa lama team pegasus polsek medan helvetia mendatangi Tkp dan pada saat itu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh team pegasus sehinga kedua tsk ditangkap oleh team pegasus polsek medan helvetia dan kedua tsk diamankan ke polsek medan helvetia untuk dimintai keterangan .

Adapun kedua tsk sudah 4 x melakukan pemerasan terhadap masyarakat.wilkum Polsek medan Helvetia.

a.Lp/ 578 / VIII/ K / 2018/ Spkt / Helvetia. tgl 11 Agustus 2018.an Pelapor : Sinar Juanto putra Daeli.

B.Lp/ 106/ K/ II / 2019/ Spkt / sek Medan helvetia.tgl 18 Februari 2019 an Pelapor : Yusri

C.Lp/ 120/ K / 2019/ Spkt / Sek Medan Helvetia.tanggal 22 Februari 2019 an.Pelapor : Petrus Simangunsong.
Kapolsek Medan  Helvetia Kompol Trilan Murni saat dikomfirmasi awak media kedua tersangka kita amankan guna proses lebih lanjut
Terhadap ke 2Tersangka di kenakan Pasal 368 Kuhpidana dengan acaman hukuman 9 tahun.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.