Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Internasional, Dan Menangkap 12 Pelaku ,BB Ratusan Miliar Rupiah












Medan, (SHR) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba internasional yang merupakan Jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 12 tersangka serta menyita barang bukti berupa 50 kilogram sabu, 15.846 butir ekstasi, yang ditaksir berharga ratusan miliar rupiah di pasar gelap. Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengungkapkan hal itu pada konferensi pers di depan kantor Dit Resnarkoba Poldasu, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 10.00 Wib. “Penangkapan pertama pada hari Senin (13/5/2019), sekira pukul 18.00 Wib oleh personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa ada tiga pria membawa sabu dari Aceh menuju Medan,” ungkap Hendri kepada wartawan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Tanjung Pura, KM 30, Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Sekira pukul 20.15 Wib petugas akhirnya memberhentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam, BK 1841 LD dan memeriksa 2 pria, masing-masing berinisial MRA alias R dan KA alias AI. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” lanjutnya. Dari hasil interograsi terhadap kedua orang itu diketahui bahwa sabu dibawa dengan mobil Xenia warna putih, BK 1315 UJ yang dikemudikan teman mereka inisial FR alias P. Pengejaran pun dilakukan dan polisi akhirnya berhasil menghentikan mobil itu di SPBU Tandem Hulu, jalan Tanjung Pura Km 30, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap FR alias P dan mobilnya, akhirnya ditemukan 1 kantongan plastik putih berisi 5 paket besar sabu terbungkus kemasan teh China Guanyinwang dengan berat 5 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan membawa KA alias AI serta FR. “Pada saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri,” katanya. Hasil pengembangan lebih lanjut berdasarkan interogasi terhadap KA alias AI, MRA alias R serta FR alias P, diketahui bahwa ada 3 teman mereka akan membawa sabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Sergai. Kemudian, pada hari Kamis (16/5/2019), sekira pukul 21.45 Wib, polisi menghentikan satu unit sepedamotor Honda Sonic, BK 2859 TAB, yang dikendarai 2 pria–masing-masing AG dan WC–di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi-Kisaran, tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syahbandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai. Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 9 paket teh China Guanyinwang berisi sabu yang dibungkus goni plastik warna putih, dengan berat keseluruhan 9 kilogram. Selanjutnya, polisi membawa kedua pria itu untuk pengembangan. Keduanya kemudian coba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kiri keduanya. “Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka AG dan WC, diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru menuju Kota Medan,” lanjut Hendri. Menindaklanjuti pengakuan kedua pria itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus, hingga Senin (27/5/2019) sekira pukul 11.00 Wib. “Tepat di depan Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Medan, di samping Sekolah Akbid Helvetia Medan, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial Z dan ZAH alias U,” jelasnya lagi. Dari kedua pria itu, polisi kembali menemukan 10 paket besar sabu dalam bungkusan teh China yang dimasukkan ke dalam satu tas ransel. Berdasarkan keterangan kedua pria itu, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, dari penggeledahan badan terhadap terduga ini tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian, polisi membawa Z dan ZAH alias U untuk pengembangan lebih lanjut. Lagi-lagi, kedua pria itu mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Keduanya pun mendapat ‘bonus’ masing-masing sebutir timah panas di kaki kiri. Berdasarkan keterangan Z, ZAH dan P pula diketahui bahwa ada 2 laki-laki yang akan membawa sabu di Binjai. “Selasa (4/6/2019) sekira pukul 18.40 Wib, personel menghentikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, BK 1287 ML, yang dikendarai 2 laki-laki dengan inisial DAT dan SR di Jalan Soekarno-Hatta Km. 19 Kota Binjai,” lanjut Hendri.

Hasil penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai keduanya kemudian ditemukan barang bukti 25 paket besar sabu dalam kemasan reh China Guanyinwang dan 4 bungkus plastik transparan berisi 15.846 butir pil ekstasi. “Pada saat pengembangan DAT dan SR juga melakukan perlawanan, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur,” jelas Hendri. Selanjutnya, berdasarkan hasil interograsi dan penyeldikan terhadap DAT serta SR, diketahui bahwa ada seorang pria yang memilik sabu di Kuala Bekala, Medan Tuntungan. Minggu (9/6/2019), sekira pukul 13.00 Wib, polisi kemudian melakukan penyergapan ke Jalan Penerbangan, Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Bekala dan berhasil meringkus 2 pria berinisial MS dan MR. Dari sana, petugas menemukan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam tas plastik warna hitam lalu digantungkan di bawah lampu depan sepeda motor N-MAX, BL 4643 KAK. MS dan MR juga terpaksa diberi tindakan tegas karena coba melarikan diri saat pengembangan. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.