DPRD Wacanakan Hak Interpelasi Soal Pembatalan PBI BPJS

Medan,SHR - Proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS)  Kesehatan, Komisi II DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan.

Rencana Pengajuan Hak Interpelasi itu disepakati usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD  HT Bahrumsyah didampingi sejumlah  anggota bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial dan BPJS di ruang komisi II DPRD, Senin ( 20/5 ).

Dalam rapat dengar pendapat yang hampir dihadiri seluruh anggota Komisi II itu, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS. Pada hal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga  layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 M.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding  keuangan di Pemko Medan tidak sehat. 

Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain," Unggkap HT Bahrumsyah.

Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga komisi B akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. **
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.