Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Kedua Pelaku Pencurian Mobil Carry Mini Bus




Medan, (SHR) Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Dua Pelaku  Kasus  Tindak Pidana “Pencurian Mobil Carry Mini bus. Di Jalan Tarutung Desa Hinalang Bagasan Kec. Balige Kab.Toba Samosir, abtu tanggal 18 Mei 2019 sekira Pukul 01.30 Wib.  Dimana Motif Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang korban,  Pelaku pergunakan untuk transportasi pribadi.



Adapun  Korban Bernama  Poltak  Sitanggang  (40) Warga Jalan TD. Pardede Kec. Balige Kab.Toba Samosir.


Pelaku Bernama Lupi Handoko ( 37) warga  Jalan Sunggal Gg. Musholah Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan / Jalan Tanjung. Selamat Gg. Delima Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang. Deky  Wahyu  Utomo  als Dedek  ( 43)  Warga Jalan Besar Tanjung Selamat Dusun II Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.







Kemudian  Pelaku Lupi Handoko  dan Deki  Wahyu Utomo  als Dedek  pergi menuju ke Porsea dan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira Pukul 00.30 Wib Pelaku tiba di Porsea dan kemudian Pelaku melihat 1 (satu) Unit Mobil Carry Mini Bus terparkir di depan rumah dan saat itu Pelaku
langsung menghampiri Mobil tersebut dan langsung melakukan pencurian
terhadap mobil dan setelah berhasil pelaku langsung membawa Mobil tersebut ke Kota Medan dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira Pukul 14.00 wib pelaku ditangkap oleh Petugas kepolisian dari Polsek
Sunggal. Dan menurut keterangna kedua Pelaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 4 (empat) Kali antara lain di Wilayah Porsea, Sipirok dan Balige.



Pada hari ini senin 20 Mei 2019 sekira pukul 13.00 wib diterima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jln Perjuangan Gg Delima ada pelaku pencuri R4 kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal menindak lanjuti,   informasi tersebut dan mengamankan 2 org pelaku, namun pada saat itu kedua Pelaku melakukan perlawanan dan oleh Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka sehingga dapat diamankan dan dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti 1 unit mobil suzuki carry Furtura beserta barang bukti diatas dan pelaku menerangkan
melakukan pencurian di berbagai daerah.


Kapolsek Sunggal Didampinggi  Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi  Dan Iptu Syarief Ginting Saat Dikomfirmasi Awak Media Kedua Pelaku Pencurian Mobil Carry Mini Bus Kita Amankan Guna Proses Lebih Lanjut, Pasal yang dipersangkakan  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang Bukti Kita Amankan berupa.
a. 1 (satu) Unit mobil suzuki carry BK 1315 EA.
b. 3 (Tiga) unit hp
c. Tang hidrolit
d. 1 buah linggis
e. 2 (Dua) buah gancu
f. 2 ( dua) buah tombak
 KERUGIAN 1 (satu) Unit mobil suzuki carry BK 1315 EA.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.