Sergai, (SHR) Menindak lanjuti perintah Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba.
jajaran Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres AKP Martualesi Sitepu,KBO
IPTU Defta Sitepu,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji Kanit Idik II IPDA Maruli
bersama personil pada hari Senin Rabu tgl 10 April 2019 melakukan
Grebek Kampung Narkoba di 3 tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kel
Simpang Tiga Kec Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kec.Sei Ban
Ban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah.
Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tsk yaitu Surya Efendi Als
Coy,Lk 40 th dan M.Sani als Doni,Lk 31 th dengan barang bukti 15 plastik
klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai
Rp.250.000,- oleh tsk Surya Efendi als Coy menerangkan sudah sebulan
mengedarkan sabu yang ditiipkan bandar berinisial I dan setelah sabu
terjual lalu disetorkan uangnya adapun tsk mendapat keuntungan sebesar
Rp.200 hingga 300 ribu Rupiah
Dari tkp 2 di Desa Pon berhasil menangkap seorang tsk bernama Junaidi
als Ijun Lk 33 th dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal
diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam
Dari tkp 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi
bernama Sahnan als Anan,Lk 50 th dengam barang bukti 6 paket plastik
klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai
Rp.200.000,- oleh tsk ini menerangka sudah setahun menjual sabu dengan
keuntungan setiap gram nya 400 hingga 600 ribu Rupiah adapun tsk
mendapat sabu adalah dari seseorang berinisial B saat ini msh
penyelidikan.
Ke 4 tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp.10
Milyar.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.