Sat Intelkam Polres Nias Berhasil Menangkap Pelaku Ibu Rumah Tangga, Terduga Bandar Narkotika


Nias,( SHR) Satuan Intelkam polres Nias berhasil mengungkap terduga bandar narkotika yang merupakan  seorang Ibu rumah tangga inisial EVL (24) di salah satu ruangan hiburan di Gunungsitoli pada hari Senin, (18/2/2019).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sik, MH kepada wartawan saat konfrensi pers mengatakan, dengan teknik undercoverbuy personil sat intelkam polres nias telah mengamankan pelaku EVL beserta dengan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil berwarna cokelat tua diduga narkotika jenis pil ekstasi serta uang pembelian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

“Kemudian personil sat intelkam polres Nias melakukan penggeledahan dirumah EVL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik warna merah yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah jambu diduga Narkotika jenis pil ekstasi dan 48 (empat puluh delapan) butir pil berwarna cokelat tua diduga narkotika jenis pil ekstasi yang terletak di bawah meja dapur rumah tempat EVL,” ujar Kapolres.

Tambahnya, berdasarkan kejadian tersebut, pada hari selasa 19 februari 2019 sekitar pukul 09.00 wib, personil sat intelkam menyerahkan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kepada penyidik sat resnarkoba polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, EVL mengaku bahwa pada awal bulan februari 2019 lalu dirinya memperoleh sebayak 150 butir narkoba jenis pil ekstasi dari seorang temanya yang berinisial I berdomisili di kota medan seharga Rp.37.500.000 (tiga puluh juta lima ratus rupiah) untuk di perjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan,”pungkasnya.

Atas perbuatan EVL di jerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs 112 ayat (1), (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.