Ditkrimsus Polda Sumut Berhasil Menangkap Satu Tersangka Penjual Satwa Liar

Medan,(SHR)  DitKrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan satu tersangka penjual satwa liar. Ia adalah Arbain warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan ia ditangkap karena memiliki tiga jenis satwa liar dilindungi, masing-masing Anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) sebanyak tiga ekor, Anak Kucing Akar / Kucing Tandang sebanyak tiga ekor, dan Lutung sebanyak tiga ekor.
“Ketiga jenis satwa liar itu yang kita amankan,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).
Mengenai berapa harga satwa liar yang dijual tersangka A, orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini menyatakan untuk anak elang Brontok yang ia dapat dari seseorang di Desa Batang Seri, Kecamatan Hamparan Perak dijual mulai dari Rp 70 Ribu sampai Rp 300 Ribu per ekor.
Kemudian anak lutung yang juga didapat dari Desa Batang Seri, Kecamatan Hamparan Perak dijual mulai Rp 50 ribu sampai Rp 350 Ribu, dan anak kucing akar didapat dari warga yang berasal di Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak dibanderol mulai dari Rp 25 Ribu sampai Rp 400 ribu per ekor.
“Semua jenis satwa liar ini harganya tergantung dari kondisi dan besaran serta usia dari hewan tersebut,” ujar pria berkemeja putih ini.
Maka dari itu, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, semua satwa liar ini sudah diamankan ke pihak BKSDA Sumut.
Kepada tersangka, sambungnya, akan disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990.( ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.