Melawan Dua Pelaku Ditembak Mencuri Sepeda Motor Rumah Ibadah





MEDAN -(SHR)  Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sejumlah rumah ibadah di Medan sekitarnya.
Dua orang tersangka pelaku ditangkap dan ditembak karena melakukan perlawanan. Dua orang yang ditangkap yakni Agus Sembiring (22) dan PR (16).
“Pelaku ada dua orang, seorang di antaranya masih di bawah umur. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Ladang Bambu, Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Bernard Malau, Kamis (6/12/2018).

Bernard menjelaskan bahwa laporan itu disertai rekaman kamera pengawas yang terpasang di gereja. Video saat kedua tersangka mencuri sepeda motor milik jemaat gereja itu juga telah ramai dibagikan di media sosial. Rekaman kejadian itu memudahkan penyelidikan polisi. Mereka akhirnya menemukan tersangka Agus Sembiring dan PR.
“Dalam waktu 18 jam bisa kita ungkap. Saat disergap, Agus sempat melakukan perlawanan. Hingga kita berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki tersangka,” ungkap Bernard.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, kunci T, serta baju dan topi yang dikenakan Agus saat melakukan pencurian sepeda motor.
Dari interogasi yang dilakukan, Agus dan Pr ternyata sekurangnya sudah 18 kali melakukan pencurian sepeda motor di rumah ibadah.
Selain di sejumlah gereja, mereka ternyata pernah melakukan pencurian di salah satu masjid di kawasan Jalan Setia Budi pada bulan lalu. Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.