Polda Sumut Berhasil Meringkus Komplotan Penculik

Medan, (SHR) Personil Subdit III/Umum Unit 3 Ditreskrimum Poldasu  Berhasil meringkus komplotan pelaku penculikan dan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Polri. Mereka ditangkap usai melakukan penculikan terhadapn tiga orang warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku yang diamankan, MN ,53, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, PS ,38, warga Jalan Pintu Air  VI Gang Mesjid Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, PM alias Bangun ,42, warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin Medan Selayang, RM ,33, warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.
Selain itu, TPP  ,34, Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, BH ,46, warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor dan DHM , 35, warga Jalan Madura Kelurahan Kebun Binjai Utara Kota Binjai.
“Kita berhasil mengukap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang,” kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadirreskrimum Poldasu Andri Setiawan, Senin (5/11/2018). Andi memaparkan, awalnya para korban masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil menyetop kendaraan para korban.
“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan,” kata dia. Lantaran situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. “Kemudian pindah hotel, di hotel ini para korban dipisah lalu korban Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” ucap dia.
Tidak sampai disitu, setelah dianiaya para korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja. “Nah saat itu, ada beberapa saksi yang melapor ke Poldasu, dalam laporannya ada penculikan,” jawab dia. Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. “Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku. Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bet coin. “Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya. Kata Andi, dari pelaku yang diamankan seorang diantaranya oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. “Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelas dia. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone. “Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.