Polres Deli Serdang Konferensi Pers Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 506 Gram



Deliserdang, (SHR) Polres Deli Serdang Polda Sumut melakukan Konferensi Pers terkait kasus Narkotika jenis Shabu Selasa (16/10/2018).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha tarigan SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama K Purba, Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan, Kasubbag Humas Polres Deli Serdang AKP Rita Malasanthi dan Paur Subag Humas Ipda Dodi Martha di Media Center Bandara Internasional Kuala Namu
Dalam Konferensi Pers ini juga dihadirkan para Tersangka. Pada kesempatan itu, Kapolres Deli Serdang menjelaskan satu persatu kronologis kasus yang di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Deli Serdang
Adapun Kasus pertama terkait kasus Narkotika. Kapolres Deli Serdang menjelasakan bahwa,  pada tanggal (24/09/2018) lalu Sat Resnarkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan dua wanita asal Aceh yang diduga dengan sengaja membawa narkotika jenis shabu.
Keduanya masing – masing berinisial Ms (36) dan KT (26) warga Dusun Paloh Daruet Desa Blang Seupung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Biereun Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh personil Sat Resnarkoba.
bahwasanya ada dua (2) orang yang membawa narkotika jenis shabu hendak menuju Banjarmasin melalui bandara, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penggeledahan di Centralisasi pemeriksaan kedua. Pengecekan itu juga turut disaksikan oleh Personil Avsec bandara.
Dari hasil pengecekan itu, ditemukan narkotika jenis shabu dengan menyembunyikan barang bukti di dalam selangkangan tersangka seberat 198.51 Gram.
Kasus kedua kembali di terangkan Kapolres mengenai penangkapan pelaku penyalahan Narkotika jenis shabu. Dimana telah diamankan dua orang perempuan oleh Sat Resnarkoba Polres Deli Serdang pada 14 Oktober 2018 lalu yang diduga telah membawa narkotika jenis shabu di Ruang tunggu keberangkatan Lantai I Gate 11 Bandara Kuala Namu.
Keduanya masing – masing berinisial NR (22) dan ER (33) di amankan Bandara Internasional Kuala Namu
Dari hasil pemeriksaan keduanya lalu dijadikan tersangka dan disangkakan dengan penerapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita Barang Bukti Jenia shabu sebanyak 506 Gram di dalam sandal merek modis yang telah di potong kemudian di lem kembali. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.