BC Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyelundupan


BELAWAN - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Utara bersama KPPBC TMP B Kualanamu, KPPBC TMP C Kualatanjung dan KPPBC TMP C Teluk Nibung lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Selasa, (30/10/2018) pukul 14.30 Wib di Lapangan Pangkalan Kanwil DJBC Sumut.

Barang - barang yang dimusnahkan di antaranya 31 ballpres dan 187 karung pakaian bekas, 74 karton, 100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 batang rokok, 96 botol minuman mengandung etik alkohol, 4 unit kapal motor, 2188 bungkus makanan, 116 bungkus obat - obatan, 553 pcs kosmetik, 17 pcs sparepart dan 52 pcs barang - barang elektronik.

Hasil dari penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang sekitar 652 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 114 juta rupiah dari Cukai, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor.

Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olavia saat diwawancarai awak Media kami mengatakan, "Barang hasil Penindakan kepabeanan dan cukai yang telah dinyatakan sebagai barang menjadi milik negara karena terkait pelanggaran Kepabeanan dan Cukai diantaranya ; Makanan, Obat - obatan dan Kosmetik yang importasinya tidak disertai izin dari BPOM serta Kementerian Kesehatan, Sparepart dan alat elektronik importasinya tidak disertai izin dari Kementerian perdagangan serta Kementerian Perindustrian".

"BKC ilegal berupa rokok dan MMEA karena diedarkan tanpa pita cukai (dilekati pita cukai palsu), Kapal motor terkait dengan penyeludupan yang tidak ditemukan pelakunya sehingga tidak dapat diajukan ke Pengadilan, Ballpres, Sepatu dan alas kaki bekas merupakan barang yang dilarang untuk di impor", ucap Oza Olavia.

Selanjutnya, "Rokok, Ballpres, Sepatu dan Alas kaki bekas dimusnahkan dengan cara dibakar, MMEA dengan cara dituangkan kedalam tong, Makanan, Obat - obatan dan Kosmetik ditimbun, Sparepart, Elektronik dan Kapal dengan cara dipotong - potong, Sumut salah satu wilayah yang rawan penyeludupan Ballpres terutama di pesisir pantai timur wilayah rawan peredaran BKC ilegal sehingga Kakanwil DJBC dan KPPBC Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan", tegas Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olavia.(Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.