Tim Pangasus Polsek Patumbak Gerebek Dua Pelaku Pengedar Narkoba




 Medan, (SHR) Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil membekuk dua pengedar narkoba di Jalan Sumber Rukun Gang berkah Marindal 1, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (2/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
 Dimana Pelaku bernama  M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel Lidah Tana Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang Ikhlas Medan Denai.
Keduanya diamankan di satu rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengaku penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.
Bermodal dari informasi tersebut Tim Pegasus Polsek Patumbak lansung melakukan penggerebekan di satu rumah yang menjadi target.
 dan menelusuri ke dalam rumah menemukan kedua tersangka yang berada di dalam sebuah kamar.
Dengan gerak cepat tim langsung lakukan pengeledahan di setiap sudut kamar. Pengeledahan berbuah hasil, tim berhasil menemukan tiga plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabusabu dan satu bong siap pakai yang tidak jauh dari tersangka.Dari interogasi kedua tersangka, mereka mengakui barang haram itu milik mereka. Selanjutnya keduanya kita bawa ke kantor,"kata Kanit Reskrim.Terpisah, tim Pegasus Polsek Patumbak juga berhasil mengasak satu pengedar narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.


Pengedar narkoba itu bernama Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.Tersangka ditangkap di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah yang tidak jauh dari rumahnya pada, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkoba di daerah tersebut.Dari laporan itu Tim Pegasus Polsek Patumbak  yang diwakili satu personil menyaru sebagai pembeli. Tersangka yang tidak mengetahui bahwa pasiennya polisi memberikan pesanan sabu yang diminta. Saat itulah tim bergerak cepat dan langsung menyergap tersangka.Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil Sabu-Sabu dan uang Rp 200 Ribu."Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-10 tahun,"kata Yaqin. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.