Polda Jambi Tangkap Kurir Sabu

JAMBI,SHR  – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap Syahrial warga asal Lhokseumawe, Aceh sebagai kurir narkoba yang membawa lima kilogram sabu-sabu menggunakan mobil pribadi. Syahrial ditangkap di jalan lintas timur Sumatera tepatnya di Kabupaten Muarojambi.
Tersangka Syahrial ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada saat membawa lima kilogram sabu saat melintasi Simpang 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi dengan tujuan mobilnya hendak menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. Selasa (21/8) Direktur Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Eka Wahyudianta mengungkapkan, pada saat penangkapan dilakukan sempat terjadi aksi saling kejar mobil yang dikendarai oleh pelaku dengan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.
Saat itu pelaku mengetahui jika mobil sedannya dengan nopol B 1866 CBA yang dia kendarai diikuti oleh petugas,”Ucap Eka.
Ia melanjutkan, tersangka yang panik lantas melarikan diri dengan kendaraannya untuk berusaha kabur dari sergapan polisi. Pengejaran petugas membuahkan hasil, tersangka dapat dihentikan dan dari mobil tersangka ditemukan lima kilogram sabu yang disimpan di dalam bagasi mobil.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan penggeledahan dari bagasi kendaraan kita temukan sabu seberat lima kilogram," terang Eka.
Saat ini pelaku beserta barang bukti kendaraan dan juga barang bukti narkoba telah diamankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Satuan tugas pengamanan perbatasan Yonif 501 Kostrad berhasil mengamankan dua warga Papua Nugini (PNG) pemilik dua kilogram ganja saat melintas di Pos Skamto.
Kedua warga PNG itu masing-masing TK (18) dan PV (30). Mereka ditangkap pada Senin (21/8),” kata Dan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Anthoni Chandra di Jayapura, Selasa.
Dikatakan dia, terungkapnya kasus tersebut saat keduanya dengan menggunakan kendaraan melintas di depan pos Skamto yang sedang menggelar razia kendaraan dan saat dirazia ditemukan satu karung berisi ganja yang dibawa kedua warga PNG. Dari pengakuan PV, barang tersebut akan dijual di Jayapura.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke satuan narkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut," jelas Anthoni.
Dan Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad mengaku, wilayah kerjanya rawan penyelundupan berbagai barang ilegal dari PNG, seperti ganja, sirip ikan hiu, vanila bahkan pinang.
Karena itu anggota diminta tetap waspada dan melakukan patroli serta razia atau sweeping guna memperkecil lalu lintas berbagai jenis barang haram.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.