Kapoldasu Mendengar Keberhasilan Polrestabes Medan Mengungkap Aksi Premanisme



Medan, (SHR) Maraknya tindakan premanisme yang melakukan pungutan liar, berbuat onar di pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian kerap membuat masyarakat menjadi resah, oleh karena itu tindakan kriminal yang dilakukan para preman ini menjadi atensi Poldasu dan jajarannya untuk segera ditertibkan.
Baru-baru ini Polrestabes Medan menjawab keresahan para pedagang Pasar Aksara Baru yang kerap diganggu preman. Tidak tanggung-tanggung para preman ini nekat melakukan pengerusakan jika tuntutannya tidak diberikan. Dengan menurunkan sejumlah personil dan melakukan penyelidikan, akhirnya preman yang diketahui beridentitas M. Ridwan berhasil diciduk.
Kapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto yang mendengar keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap aksi premanisme langsung melakukan kunjungan. Didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapoldasu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme. “Masyarakat juga diminta peran aktif dengan cara, jika ada tindakan premanisme segera laporkan. Mari sama-sama kita jaga Kota Medan ini,” ujarnya, Selasa (28/8).
Kapoldasu juga memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena telah menangkap dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni Muhammad Ridwan (22) dan Karlena (59). Kedua pelaku diamankan di Jalan William Iskandar.
Keduanya melakukan aksi dengan modus melempari seng bangunan Pasar Bengkok sehingga para pedagang menjadi resah.
Tidak hanya itu, keduanya juga meminta keamanan kepada korban dikarenakan akses jalan menuju ke kios korban adalah tanah milik keluarga tersangka. Dari tangan keduanya polisi berhasil amankan 10 lembar seng dalam keadaan rusak bolong-bolong, dua buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak, tujuh buah batu yang terdiri dari satu buah batu pecahan semen pasir, satu buah pecahan batu bata dan lima buah batu koral dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Untuk pelaku lainnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar Aksara. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 (1) Yo 460 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.