DKPP Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu

Bandung, SHR - Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, Teguh Prasetyo, dan Fritz Edward Siregar, hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu pada Pilkada Jawa Barat tahun 2018 yang digelar di Mason Pine Hotel Bandung, Rabu (29/8).
Saat didaulat menyampaikan sambutan dan pengarahan, Harjono menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya sebagai pengawal demokrasi memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kata "mengawal demokrasi" menimbulkan konsekuensi dalam artian bahwa Bawaslu harus lebih paham jalannya daripada yang dikawal. Dan, kata ini sangat tepat sekali, bahwa demokrasi memang masih perlu dikawal.
"Demokrasi di Indonesia masih harus dikawal sebab persoalan-persoalan demokrasi tidak hanya soal menang dan kalah, tetapi melibatkan proses-proses yang bermartabat, harus ada kata jurdil," tutur Harjono.
Jurdil, lanjut dia, adalah tugas utama pengawal pemilu disamping asas-asas yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurut dia, bahwa mengawal demokrasi yang  berdasarkan pada undang-undang dasar, maka pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan hak kepada warga negara untuk memilih dalam pemilu, dan harus ada relawan-relawan yang diwujudkan melalui jajaran Penyelenggara Pemilu yang harus diisi oleh orang-orang independen. Jadi, jika tidak ada relawan maka tidak akan ada anggota legislatif, presiden, gubernur, dan bupati. Dapat  dibayangkan jika tidak ada penyelenggara pemilu yang mau mengorbankan hak-hak pribadinya yang tidak boleh dinyatakan.
"Satu hal yang harus dipahami adalah Anda punya hak, tapi hak itu harus disimpan di hati saja, tidak usah mengajak orang lain untuk memberikan keberpihakan. Disitulah hak pribadi yang harus ditahan, bagaimana berlaku independen," ungkap dia.
Ditambahkan Harjono bahwa penyelenggaraan pemilu dikatakan baik jika para peserta/kontestan jujur, yang dijamin dengan proses yang jujur, dan dilaksanakan oleh penyelenggara yang jujur. Persoalan mendasar bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewenangan yang sangat menentukan terhadap hasil-hasil pemilu. Penyelenggara harus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Imbauan dari setiap profesi adalah kredibilitas agar dapat dipercaya, sebab pemilu adalah taruhannya kepercayaan. Oleh karena itu, mengawal demokrasi dimanifestasikan dengan menjaga diri sendiri untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, dan kode etik bertujuan untuk tetap mendapatkan kepercayaan," pungkas dia.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.