Medan, (SHR) Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap jaringan
pengedar sabu-sabu internasional, Malaysia – Aceh – Medan. Dari pengungkapan
itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 66,478 kilogram atau lebih
kurang senilai Rp66,47 miliar! Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus
Waterpauw didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung,
Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP MP
Nainggolan, dalam keterangannya pada konferensi pers terkait kasus tersebut di
halaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Selasa (31/7/2018)
membeberkan kronologis pengungkapan. Penangkapan pertama dilakukan pada hari
Rabu (25/7/2018) sekira jam 06.00 Wib. Saat itu, personel Unit 1 Subdit III
Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua
orang laki-laki sedang sabu di Jalan Pelabuhan Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan
Medan Belawan, Kota Medan. Polisi kemudian meindaklanjuti kebenaran informasi
dengan melakukan pemantauan terhadap dua laki-laki yang disebutkan. Tiba di
lokasi, petugas akhirnya melihat dua orang mengengdarai sepeda motor Honda
Scoopy warna hitam, BK 4064 AFU. Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda
Sumut kemudian mengehentikan sepeda motor yang dikendarai AR (27), warga Desa
Sembrawa, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur dan HS, (27), warga Jalan Sunggal
Gang Delima, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Selanjutnya, polisi
melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari hasil pemeriksaan
ditemukan masing-masing 5 kemasan plastik merk “Guan Ying Wang” warna kuning
dan hijau yang berisi sabu masing-masing seberat 1.000 gram. Sehingga berat
keseluruhan adalah 10.000 gram atau 10 kilogram. Hasil interogasi terhadap
tersangka HS, bahwa masih ada sabu di Jalan Pertamina, Kelurahan Bagan Deli,
Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang
bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone dan
sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, BK 4064 AFU. Selanjutnya, berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari HS, polisi dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba
Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina, Kelurahan Bagan
Deli, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Rabu (25/7/2018) pukul 07.00 Wib. Dari
sana polisi meringkus 3 pria dan selanjutnya menggeledah rumah milik tersangka
MS. Hasilnya, ditemukan masing-masing 5 bungkus Teh China “Guan Ying Wang” dalam
kemasan kuning dan hijau berisi sabu seberat masing-masing 1.000 gram, sehingga
berat keseluruhan 10.000 gram atau 10 kg. Selanjutnya, para tersangka,
masing-masing MS (32), warga Jalan Pertamina, Kelurahan Bagan Deli, SL (38),
warga Jalan Sektor Bengkel, Kelurahan Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35),
warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Padang Lawas, diamankan ke
Mapoldasu. Dari ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan 3 unit ponsel
sebagai barang bukti tambahan. Penangkapan ketiga, personel Unit 1 Subdit III
Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada mobil Toyota Avanza
warna silver yang membawa sabtu akan melintas dari Baganbatu menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian berangkat menuju Kecamatan
Air Batu, Asahan. Di sana polisi kemudian melihat mobil Toyota Avanza warna
silver sesuai ciri-ciri yang disebutkan sedang melintas. Petugas kemudian
membuntuti mobil tersebut mobil hingga akhirnya masuk dan parkir di Hotel Buluh
Pagar. Selanjutnya seorang laki-laki yang turun dari mobil tersebut check-in ke
hotel. Pada saat laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar hotel, petugas yang
sebelumnya membuntuti langsung membuka pintu kamar hotel. Di sana ditemukan
bungkusan goni yang di dalamnya jerigen. Dari dalam jerigen terseebut ditemukan
8 bungkusan plastik warna hijau teh China “Guan Ying Wang”. Setelah diperiksa,
berisi Sabu dengan berat total 7.478 gram. Dari pengakuan laki-laki tersebut,
sabu itu akan diantar kepada pembeli yang berada di Medan. Masih di hari yang
sama, dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari sana polisi melakukan penangkapan terhadap
SR yang akan menjemput sabu tersebut. Selanjutnya kedua tersangka, NS (43),
warga Jalan Kasan Samud, Lingkungan II, Kelurahan Bagelan, Kecamatan Padang
Hilir, Kota Tebingtinggi dan SR (27), warga Jalan Karya Darma, Dusun III,
Kelurahan Tanjung Morawa B, Deli Serdang beserta barang bukti diboyong ke Mako
Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Selain kedua pria tersebut, polisi
juga mengamankan 4 unit HP, 1 mobil Toyota Avanza warna silver, BK 1573-YD, 1
unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, BK 5914-ADJ Masih di hari yang sama,
Rabu (25/7/2018), sekira pukul 17.00 Wib, Unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda
Sumut mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba antar provinsi dari
Aceh ke Medan. Mendapat informasi tersebut, personel Unit 2 Subdit 2 bergerak
menuju perbatasan Medan- Aceh, tepatnya di Besitang. Setelah menunggu seharian,
Kamis (26/7/2018) sekira jam 19.30 Wib petugas melihat seorang yang
mencurigakan mengendarai motor BL 1305 FU. Melihat itu, petugas kemudian
menghentikan kendaraan tersebut. Setelah memeriksa barang bawaan di dalam tas
ransel mereka, didapati 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning merk “Guan
Ying Wang” yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4 kg. Ketika diinterogasi,
kedua tersangka mengaku mereka masih menyimpang barang serupa di daerah Langsa.
Tak membuang waktu, petugas langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa
Baroh, Langsa Lama, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh. Barang itu
disembunyikan di semak-semak di lokasi kolam/tambak udang tempat mereka bekerja
sehari-hari sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning merk “Guan Ying
Wang”, berisi sabu dengan berat total 35 kg. Namun, pada saat akan ditangkap,
kedua tersangka mencoba melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tak
diindahkan, petugas melakukan tindakan tugas dan terukur menembak kaki kiri.
Keduanya kemudian diamankan dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan
untuk perawatan. Setelah selesai pengobatan kedua tersangka dan barang bukti di
bawa ke Mapolda Sumut untuk di proses lebih lanjut. Para tersangka adalah IR
alias O (31) dan ZA alias Z (23), keduanya wara Dusun Menasah, Desa Tanjung
Keramat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Selain menyita sabu
seberat 39 kg dari kedua pria tersebut, polisi juga mengamankan 2 unit
handphone, 1 sepeda motor Yamaha Bison BL 3503 FU. “Total barang bukti dari
pengungkapan 4 kasus ini adalah, sabu-sabu sebanyak 66.478 gram (66,47 kg).
Selain itu kita juga mengamankan 11 unit ponsel, 2 unit sepeda motor dan 2
mobil,” sebut Kapolda. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal
112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No
35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur
hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.