Ditreskrimum Polda Sumut Dan Kapolres Sergai Rilis Kasus Pembunuhan Murni


Medan, (SHR) Ditreskrimum Polda Sumut Dan Kapolres Sergai,  Ungkap  Kasus Pembunuhan,  Korban Bernama Murni Sitorus Alias Murni (47) Kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, Batu Aji Kavling Kecamtan  Batam Barat Kodya Batam Kepri, (Meninggal Dunia), 6/5 Tahun 2018, Pukul 22.00 wib.
Informasi Dihimpun Awak Media, Peristiwa Berawal , Kedua tersangka minum di salah satu Kafe Di Desa Firdaus, Karena tidak mempunyai uang untuk membayar uang untuk membayar minuman tersebut,  Kedua Tersangka Meninggalkan Sepeda Motornya Di kafe, sebagai jaminan, kemudian Mendatangi Ke Lantai 3 Ruko Pt Dwi Tunggal Jaya Lesatari dan Menuju korban Bernama Murni Sitorus dan Tak lama melakukan aksi pembunuhan terhadap korban dan mengambil uang.
Sementara dalam aksi Pembunuhan saksi Ardiansyah Putra (Karyawan PT Dwi Tunggal Jaya Lestari) yang tinggal di ruko Kantor yang bersama hendak permisi izin keluar ruko kantor kepada korban Murni Sitorus Alias Murni, dimana saksi   balik ke ruko lantai 2 melihatr korban tergeletak di lantai 3 kamarnya dengan tubuh terdapat bercak darah dan diduga telah meninggal dunia, kemudina saksi memberitahukan kepada pihak Kepolisian Sektor Firdaus dan Personil Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Serdang Berdagai Melakukan Cek Ke TKP dan Indenrtifikasi diketahui korban telah meninggal dunia, ditemui luka tusuk pada bagian perut dan paha kanan korban,. dan ditemukan lemari kroban terbuka dan pakian berserakan, hail penyelidikan Tim Gabungan Unit 2 Subdit III Jahtanras dan Satreskrim Polres Sergai pada hari Senin Tanggal 7 mei 2018 Pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bernama An Ramadhani (17) warga Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan Kabupatean Sergai, Clenning Service) dan Abdul Manan (16) warga Belidan, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai ) Di Jalan Barias Hilir, Jr Perdamaian Nagari Simpang Tonang Kecamtan Dua Kota Pasaman Sumetera Barat
Ditreskrimum Polda Sumut Dan Kapolres Sergai, Kombes Pol Andi Rian R.dan AKBP Juliarman EP Pasaribu, Saat Dikomfiramsi Awak Media Kedua Pelaku Kita Amankan Di Polres  Guna Penyelidiikan dan Pasal Yang Dilanggar Pasal 340 Subs 338 KUHP Pidana, barang bukti kita amankan berupa HP Oppo A 57 milik korban, HP Nokia E63 milik korban, HP Andromax milik tersangka an. Ramadhani, Pakaian  yang dibawah kedua Pelaku, 1 bilah pisau bergagang plastik dalam keadaan retak, 1 buah tas, uang Rp 1000.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, (ceria)



 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.