Edarkan dan Jual Uang Palsu, Keuntungannya Digunakan Untuk Beli Barang Haram Ini



MEDAN, (SHR)  - Syarifudin Syukri Daulay (48), Anton alias Aan (36) dan Meilandi Munthe (35), tiga pelaku peredaran uang palsu mengaku akan membeli narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penjualan uang palsu.Untuk mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ketiga pelaku biasanya menjualnya ke bandar narkoba dengan harga bervariasi."Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku hasilnya untuk beli narkoba jenis sabu-sabu. Kami sangat prihatin uang palsu digunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/8/2017).Dari hasil pengembangan, kuat dugaan pelaku ini ada hubungannya dengan bandar narkoba. Sebab, setelah mencetak uang palsu, ketiga pelaku selalu memasarkan ke bandar narkoba."Dua pelaku berperan mencetak uang palsu sedangkan satu pelaku lainnya berperan mencari pembeli. Langgannya bandar narkoba. Total Sudah Rp 15 juta yang sudah diedarkan," ungkap Martuasah.Ketiga pelaku ditangkap petugas saat bertransaksi dengan bandar narkoba di Jalan T Amir Hamzah pada Jumat (25/8/2017) kemarin. Saat itu bandar narkoba berhasil kabur.Ketiga pelaku menjual Rp 10 juta uang palsu dengan Rp 6 juta uang asli pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dicetak menyerupai uang asli.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.