UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM CONTOH KASUS PENIPUAN INVESTASI TAMBANG NIKEL DI MAKASSAR

 



Medan,(SHR) Upaya penanggulangan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan penjatuhan hukuman kepada pelaku. Pencegahan melalui edukasi hukum, peningkatan literasi keuangan, serta pengawasan terhadap kegiatan investasi juga menjadi bagian penting dalam kebijakan kriminal untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan.

Hal tersebut tercermin dalam kajian bertajuk Upaya Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Kebijakan Kriminal dalam Contoh Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel di Makassar, yang disusun oleh Magister Ilmu Hukum Sumatera Utara.

Dalam kajian tersebut, salah satu perkara yang dibahas adalah penipuan investasi tambang nikel yang melibatkan Nursanti Binti H. Dahlan. Berdasarkan materi yang merujuk pada pemberitaan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa pada 14 Agustus 2025.

Perkara itu bermula dari penawaran kerja sama usaha pertambangan nikel kepada korban. Dalam materi kajian disebutkan, terdakwa memperlihatkan saldo rekening palsu untuk meyakinkan korban hingga uang lebih dari Rp3,1 miliar diserahkan. Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dua Pendekatan Penanggulangan Kejahatan

Kajian tersebut menjelaskan bahwa kebijakan kriminal atau criminal policy merupakan upaya terencana dan sistematis untuk mencegah serta menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana maupun langkah pencegahan di luar hukum pidana.

Pendekatan pertama adalah kebijakan penal, yakni penanggulangan kejahatan melalui instrumen hukum pidana. Bentuknya meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, penjatuhan putusan, serta pelaksanaan pidana sesuai ketentuan hukum.

Dalam kasus penipuan investasi tambang nikel tersebut, proses peradilan dan penjatuhan pidana menjadi contoh penerapan pendekatan penal untuk meminta pertanggungjawaban pelaku berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, pendekatan kedua adalah kebijakan nonpenal, yaitu langkah pencegahan yang dilakukan sebelum kejahatan terjadi. Upaya ini dapat mencakup penyuluhan hukum, pendidikan investasi, peningkatan literasi keuangan, pengawasan kegiatan usaha, dan edukasi mengenai penipuan daring.

Masyarakat Diimbau Verifikasi Investasi

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, kajian tersebut merekomendasikan agar calon investor memeriksa identitas mitra usaha, legalitas perusahaan, dokumen investasi, serta kondisi usaha sebelum menyerahkan dana.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap bukti kekayaan atau saldo rekening yang belum diverifikasi secara independen. Tampilan saldo rekening atau dokumen yang diperlihatkan calon mitra tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi.

Selain itu, penguatan pengawasan dan penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses dinilai dapat membantu masyarakat melaporkan dugaan penipuan lebih awal.

Rekomendasi tersebut merupakan langkah pencegahan yang diajukan berdasarkan karakteristik perkara, bukan pernyataan bahwa seluruh langkah tersebut telah diterapkan dalam kasus yang dibahas.

Penegakan Hukum Harus Disertai Pencegahan

Kajian itu menegaskan bahwa penjatuhan hukuman saja tidak cukup untuk mencegah seluruh tindak pidana penipuan investasi. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada calon investor, pengawasan kegiatan usaha, serta upaya perlindungan terhadap korban.

Pendekatan penal berfungsi menangani pelanggaran yang telah terjadi, sedangkan pendekatan nonpenal diarahkan untuk mengurangi risiko kejahatan dan mencegah munculnya korban baru.

Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, kebijakan kriminal diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat dan mempersempit peluang terjadinya penipuan investasi di masa mendatang.

Sumber kajian: Upaya Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Kebijakan Kriminal dalam Contoh Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel di Makassar, karya  Magister Ilmu Hukum Sumatera Utara.

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.