RUU Pengaturan Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria


JAKARTA - swarahatirakyat//Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hutan, aset negara, maupun aset badan usaha milik negara dan daerah.

RUU tersebut telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan persoalan konflik agraria selama ini tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, sejumlah konflik berkaitan dengan objek agraria yang berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), serta aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Kementerian ATR/BPN berada pada bidang pertanahan dan tata ruang. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian konflik agraria tertentu bersinggungan dengan berbagai ketentuan sektoral yang mengatur kawasan hutan, sumber daya perairan, maupun aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja.

Lembaga Koordinasi Reforma Agraria

Untuk menjawab persoalan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah tugas, antara lain melakukan perencanaan Reforma Agraria, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Embun Sari.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan agraria yang selama ini terkendala perbedaan kewenangan dan ketentuan sektoral.

Selain itu, mekanisme yang diatur dalam RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria yang selama ini menghadapi hambatan akibat batas kewenangan dan perbedaan aturan sektoral diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

(Clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.