Rosmawati Minta Polda Sumut Beri Kepastian Hukum atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Kerugian Rp1,5 Miliar

MEDAN, (SHR)  Hj Rosmawati, warga Jalan Perkutut, Komplek Pemda V, Lingkungan XV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan surat perjanjian pengakuan utang yang menurut pengakuannya telah merugikan dirinya hingga Rp1,5 miliar.

Dalam keterangannya, Rosmawati menyebut laporan tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Abadi Ginting, yang menurut pelapor bertugas di Polres Binjai. Ia berharap penyidik menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) SPKT Polda Sumatera Utara yang diperlihatkan kepada media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/855/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Juli 2023, pukul 11.54 WIB.

Dokumen tersebut mencatat bahwa pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan yang berkaitan dengan Pasal 263 KUHP. Namun, tanda terima laporan merupakan bukti administrasi penerimaan pengaduan dan bukan merupakan bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

Berawal dari Dokumen Perjanjian Pengakuan Utang

Menurut uraian dalam laporan yang disampaikan Rosmawati, persoalan ini bermula ketika pada pertengahan Maret 2023, Sri Anita Ginting menghubunginya melalui telepon dan meminta agar ia mengambil sejumlah surat di kantor notaris.

Rosmawati kemudian mendatangi kantor notaris tersebut untuk menemui Sri Anita Ginting. Dalam pertemuan itu, ia mengaku menerima fotokopi surat perjanjian pengakuan utang yang disebut telah dilegalisasi oleh notaris Sri Anita Ginting.

Dokumen yang tercantum dalam laporan tersebut disebut memiliki nomor 11/L/II/2022, dengan tanggal 8 Februari 2023 sebagaimana tertulis dalam uraian pelapor.

Setelah membaca dokumen tersebut, Rosmawati mengaku terkejut karena merasa tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat perjanjian pengakuan utang dengan Abadi Ginting sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan kepadanya.

Ia juga menduga tanda tangannya dicantumkan tanpa persetujuannya.

Atas dasar keberatan tersebut, Rosmawati merasa hak-haknya dirugikan dan memutuskan melaporkan persoalan itu kepada SPKT Polda Sumatera Utara agar memperoleh penanganan hukum.

Pelapor Mengaku Mengalami Kerugian Rp1,5 Miliar

Rosmawati menyatakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp1.500.000.000 atau Rp1,5 miliar. Ia juga berharap persoalan yang dilaporkannya dapat ditangani secara menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen yang dipersoalkan serta status kepemilikan tanah yang menurutnya ingin diperoleh kembali.

Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses pembuatannya, keabsahan tanda tangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan surat tersebut.

Apabila diperlukan, pemeriksaan ahli forensik dokumen, pencocokan tanda tangan, pemeriksaan saksi, dan penelusuran dokumen asli dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum.

Hj Rosmawati Memohon Perhatian Kapolda Sumut

Melalui pemberitaan ini, Hj Rosmawati berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Sonny Irawan, S.I.K., M.H. (nama dan jabatan perlu diverifikasi kembali sebelum publikasi), memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikannya.

Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara dijelaskan secara terang, termasuk apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau memerlukan kelengkapan keterangan dan alat bukti tambahan.

“Harapan saya, laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin memperoleh kepastian hukum dan hak saya atas tanah tersebut dapat dipulihkan apabila memang terbukti secara hukum menjadi hak saya,” demikian inti harapan Rosmawati sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.

Permintaan tersebut menjadi penting karena masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional dan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Perkara

Perkara ini memerlukan penjelasan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan laporan sejak diterima pada 20 Juli 2023. Jika pelapor menilai penanganannya belum memberikan kepastian, ia dapat meminta informasi perkembangan perkara melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Apabila terdapat keberatan atas penanganan laporan, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pengaduan atau pengawasan internal kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila memiliki keterangan atau bukti yang relevan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sumatera Utara, Polres Binjai, Abadi Ginting, Sri Anita Ginting, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Konfirmasi resmi diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai perkembangan laporan tersebut.

Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan. Penerimaan laporan merupakan tahap awal, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melalui proses pemeriksaan yang sah.

Dugaan pemalsuan surat, terlebih jika berkaitan dengan dokumen utang dan hak atas tanah, merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan sengketa hak, kerugian ekonomi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Namun, penanganan perkara juga wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau laporan yang belum dibuktikan.

Apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, fakta tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta yang berbeda, hasil pemeriksaan harus disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status laporan, kendala yang mungkin dihadapi penyidik, serta langkah hukum yang dapat ditempuh pelapor. Transparansi yang sesuai aturan bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan, melainkan bagian dari pelayanan publik yang akuntabel.

Bagi Hj Rosmawati, persoalan ini bukan sekadar dokumen yang diperselisihkan, melainkan menyangkut kepastian hukum, dugaan kerugian bernilai besar, dan harapan atas pemulihan hak atas tanah yang diklaimnya.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman melalui pemberitaan, melainkan pemeriksaan yang cermat, keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kedudukan. Setiap warga berhak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, sementara setiap orang yang disebut dalam laporan tetap berhak atas proses yang adil.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.