BANGKA TENGAH –swarahatirakyat///
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kepastian hukum. Melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut, warga merasakan proses pengurusan yang lebih mudah, mulai dari pengumpulan berkas hingga pengukuran tanah.
Salah satunya dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program PTSL pada 2026.
Ia mengaku terbantu dengan proses pelayanan yang dinilainya mudah, termasuk dalam tahapan pengukuran dan penentuan batas bidang tanah.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan ketenangan karena hak atas tanah yang dimiliki memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Target Sertipikasi 1.540 Bidang Tanah
PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang diluncurkan sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh pendampingan dalam proses pendataan dan pengumpulan dokumen melalui pemerintah desa maupun perangkat lingkungan setempat. Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan melaksanakan pengukuran dan tahapan administrasi sesuai ketentuan hingga penerbitan sertipikat.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Upaya ini diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Nurhayati Merasa Lega Setelah Tanah Bersertipikat
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah, yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Selama ini, ia hanya mengandalkan surat keterangan kepemilikan tanah dari camat.
Kesempatan mengikuti PTSL pada 2026 muncul setelah ia mengetahui bahwa desanya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program tersebut.
Nurhayati kemudian memutuskan untuk mendaftarkan tanahnya. Proses pengurusan dibantu oleh ketua RT setempat, mulai dari penyampaian informasi hingga pengumpulan dokumen persyaratan.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Kemudahan proses tersebut membuat Nurhayati merasa lega setelah tanahnya memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi.
Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program yang diikutinya.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain mempermudah proses pendaftaran, program ini juga mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi pertanahan sehingga hak atas tanah dapat tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui optimalisasi PTSL, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas aset tanah yang dimiliki.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan administrasi terpenuhi dan memahami ketentuan biaya yang berlaku dalam pelaksanaan program sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga instrumen penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.(clara)
(Siaran Pers Kementerian ATR/BPN, 13 Oktober 2026)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.