Penanggulangan Kemiskinan Tidak Cukup Melalui Bantuan Sosial

Medan, SHR - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang penanggulangan kemiskinan. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026) di DPRD Kota Medan.

Hal kemiskinan persoalan multidimensional yang tidak cukup ditangani melalui bantuan sosial.

Rico menegaskan, perubahan perda tersebut perlu mengarahkan kebijakan pada hasil yang terukur, seperti membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja.

Salah satu upaya yang diusulkan ialah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif. Aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut dapat dikembangkan melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan. Keberhasilannya dari penerimaan finansial daerah, tetapi juga dari jumlah usaha yang tumbuh, UMKM yang naik kelas.

Rico Waas juga mendorong agar pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat perlu diselaraskan dengan program penanggulangan kemiskinan.

Upaya tersebut perlu didukung pendataan penyandang disabilitas usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, penyediaan akomodasi yang layak, serta pemantauan keberlanjutan kerja.

Program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dengan demikian, penanganan kemiskinan menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial.

“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” kata Rico, seraya menekankan perlunya mengukur jumlah keluarga yang pendapatannya meningkat.

Pemko Medan, menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama. Ia berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat.

 (Relis/BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.