Medan - (SHR) Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Siti Syaniati Sari Lubis (28) warga Medan Perjuangan resmi membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13/10/2026) siang.
Surat tanda terima laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor : STTLP/1024/X/2026/SPKT/POLRES PEL.BLWN/POLDA SUMUT. Terlapor atas nama Ayu.
Dihadapan petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan, Siti Syaniati Sari Lubis
menuturkan kejadian berawal saat dirinya memesan 1 (satu) unit mesin cuci dua tabung melalui aplikasi Marketplace.
"Percakapan korban dengan suami terlapor berawal dari aplikasi messenger yang menyatakan mesin cuci tersebut dalam keadaan layak pakai, artinya mesin cuci tidak dalam keadaan rusak," ungkap Siti Syaniati Sari Lubis.
Setelah terjadi kesepakatan, lanjut barang yang pesan pun diantar kekediaman korban. Namun keesokan harinya saat mesin cuci akan digunakan ternyata tidak bisa berfungsi alias mesin cuci tersebut rusak, sambung Siti.
"Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan penjual namun penjual tidak bisa dihubungi nomor kontaknya ternyata nomor telepon saya sudah diblokirnya," ucap Siti lagi.
Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya korban dengan didampingi suaminya mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan polisi.
Setelah melalui konseling di unit III Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya laporan polisi Siti Syaniati Sari Lubis diproses di bagian SPKT dengan menerima bukti surat laporan tanda terima laporan polisi (STTLP).
Pada kesempatan itu Siti Syaniati Sari Lubis selaku korban dugaan tindak pidana penipuan berharap laporannya segera diproses sesuai program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang menekankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan program "Polisi Bersama Masyarakat".(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.