Sutoyo Dukun Gadungan Di Vonis 2,6 Tahun Penjara

 

Medan//Swarahatirakyat//Sutoyo, 54, terdakwa kasus penipuan dengan modus ritual menggandakan emas dari tanah, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akibat perbuatannya, korban Asnida Silvana Nasution mengalami kerugian hingga Rp382 juta.Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan Sutoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (22/10/2026) sore.dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Sutoyo. Di antaranya, perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp382 juta dan terdakwa pernah dijatuhi pidana.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sutoyo bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Efrata.

Usai mendengar putusan tersebut, Sutoyo maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan, Nalom Tatar P. Hutajulu, juga menuntut Sutoyo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa atau conform.Berawal dari Ritual Penggandaan Emas

Dalam surat dakwaan diuraikan, aksi penipuan itu terjadi di rumah Asnida, Gang Ciknoni Nomor 6, Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus tersebut bermula pada 13 April 2026, ketika Asnida bertemu dengan Sutoyo di rumah saksi Kumalawati. Saat itu, Sutoyo meminta Asnida membawa tanah dan mengklaim tanah tersebut dapat digunakan untuk menggandakan emas.tanah itu kemudian disimpan di dalam sebuah kotak di rumah Kumalawati

Pada Rabu (3/6/2026), Sutoyo mendatangi rumah Asnida. Ia meminta korban melepas seluruh perhiasan yang dikenakannya dan memasukkannya ke dalam kotak yang diletakkan di atas mejSetelah itu, Asnida disuruh keluar kamar untuk mengambil air. Ketika korban pergi, Sutoyo tetap berada di dalam kamar.Setelah Asnida kembali membawa air, Sutoyo kembali menyuruhnya keluar untuk mengambil bunga mawar dan melati di depan rumah.

Saat korban meninggalkan kamar, Sutoyo mengambil perhiasan yang berada di dalam kotak tanpa sepengetahuan Asnida. Setelah korban kembali membawa bunga, Sutoyo meminta agar kotak tersebut tidak dibuka sebelum dirinya memberikan izin.Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), Asnida yang merasa curiga membuka kotak tersebut. Namun, ia mendapati seluruh perhiasannya telah hilang.Ketika dihubungi, Sutoyo berdalih bahwa perhiasan korban telah disedot.

Sehari kemudian, Jumat (5/6/2026), Sutoyo kembali mendatangi Asnida dan meminta korban melepas perhiasan yang dikenakannya untuk dimasukkan ke dalam kotak.Kali ini, Asnida diminta melakukan ritual dengan menepuk-nepuk dinding sebanyak tiga kali. Ketika korban menjalankan perintah tersebut, Sutoyo kembali mengambil perhiasannya.Akibat perbuatannya, Asnida mengalami kerugian sebesar Rp382 juta.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.