Medan//Swarahatirakyat//Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan anggaran Rp1,5 miliar.Jaksa penuntut umum (JPU) Herman Ronald M Panjaitan dari Kejari Samosir, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo dengan penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 140 hari,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/10/2026) sore.Selain itu, Fitri Agust Karo-karo dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp516 juta lebih. Dikurangkan Rp22 juta dari yang telah dibayarkan, sehingga tersisa Rp493 juta lebih.
Dengan ketentuan, lanjut JPU, dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah penyelewengan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Senin (19/10/2026) mendatang.Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga (KK).
Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kementerian Sosial menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam.Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Masing-masing keluarga berhak menerima Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.515.000.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.
Menurut dakwaan, Kemensos menetapkan 303 penerima bantuan dan menyalurkan dana langsung ke rekening Bank Mandiri masing-masing penerima pada 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024.Saat itu, Fitri menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Samosir. Dalam kapasitas tersebut, terdakwa disebut memiliki kewenangan melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberdayaan sosial, termasuk bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
JPU mengungkapkan, penyaluran bantuan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme transfer tunai atau cash transfer langsung ke rekening penerima. Namun, berdasarkan dakwaan, Fitri diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial.Jaksa juga mendakwa terdakwa melakukan pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1.515.000.000 yang merupakan hak 303 penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.(BR)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.