Medan//Swarahatirakyat//Bambang Andrianto, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Batubara, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank plat merah Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan. Bambang disebut sebagai inisiator dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp430 juta tersebut.selain Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Gerald Badia, juga menuntut dua mantan kepala dusun dan tiga mantan mantri masing-masing dengan pidana 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Kasim, di Ruang Cakra 6, Senin (26/10/2026).Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa utama Bambang Andrianto,” ujar Gerald saat membacakan nota tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Bambang membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 juta, subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, tiga mantan mantri, yakni Muhammad Husni Hasibuan, Nur Juniah Sari Malawat, dan Mega Susi Febriyanti, masing-masing dituntut pidana 5 tahun penjara.Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider 90 hari, serta uang pengganti masing-masing Rp400 ribu, subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, dua mantan kepala dusun di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, yakni Suryani, mantan Kepala Dusun VI, dan Supiadi, mantan Kepala Dusun II, juga dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 90 hari.
Suryani dituntut membayar uang pengganti Rp800 ribu.Adapun Supiadi dituntut membayar uang pengganti Rp3,7 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam uraian perkara, JPU menyebut Bambang membutuhkan dana untuk membiayai usaha batu bata serta jual beli bunga miliknya. Namun, karena berstatus PNS, Bambang diduga menyadari dirinya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas KUR Mikro.
Bambang kemudian diduga merancang pengajuan kredit dengan menggunakan nama dan identitas sejumlah warga sebagai debitur. Dana hasil pencairan kredit tersebut disebut-sebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan usaha pribadinya.Untuk menjalankan rencana tersebut, Bambang diduga melibatkan Suryani dan Supiadi, serta tiga mantan mantri yang menangani proses pengajuan kredit.
Sejumlah warga diduga direkrut untuk meminjamkan identitas mereka sebagai calon debitur dengan iming-iming imbalan. Mereka juga disebut diyakinkan bahwa angsuran kredit akan ditanggung Bambang.Dalam dakwaan, terdapat delapan debitur KUR Mikro dan satu debitur Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total pencairan kredit sekitar Rp600 juta. Namun, kredit tersebut kemudian bermasalah setelah Bambang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp430 juta.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam dakwaan primer.Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.(BR)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.