Agusyanto Napi Lapas Medan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

 

Medan//Swarahatirakyat// Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Bera Yeti menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Agusyanto alias Agus, terpidana kasus narkotika 19 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil penjualan sabu melalui sejumlah rekening bank atas nama orang lain.Selain hukuman tersebut, terpidana warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Tanjungbalai ini  dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari dan hasil penjualan sabu diduga digunakan Agusyanto alias Agus (43) untuk membeli sejumlah aset mewah, mulai dari rumah hingga mobil. Narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan itu kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, Agus disebut menjual sabu kepada Barmawi alias Mawi dengan harga Rp280 juta per kilogram. Uang yang diduga berasal dari bisnis haram itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua unit rumah dengan nilai total Rp2,06 miliar serta mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp737,5 juta.

Putusan terhadap Agus dibacakan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026) sore.dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agusyanto alias Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Agus melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.Berdasarkan uraian perkara, Agus diduga masih menjalankan bisnis narkotika dari balik jeruji besi setelah ditangkap pada Desember 2018.

Dalam perkara itu, Agus disebut menjual sabu kepada Barmawi alias Mawi seharga Rp280 juta per kilogram. Untuk menyamarkan transaksi dan aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut, Agus diduga menggunakan sejumlah rekening bank atas nama orang lain sebagai tempat menampung dan memindahkan uang.Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.Dua rumah yang disebut dalam perkara masing-masing berada di kawasan Medan Tuntungan senilai Rp1,4 miliar dan Kecamatan Medan Sunggal seharga Rp660 juta. Total nilai kedua rumah tersebut mencapai Rp2,06 miliar.

Selain rumah, Agus juga disebut memiliki atau menggunakan sejumlah kendaraan, termasuk Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp737,5 juta.Dalam upaya menyamarkan kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan, terdakwa disebut menggunakan rekening atas nama istrinya, Sundari, serta rekening milik pihak lain.Aliran Dana Juga untuk Kebutuhan Sehari-hari,dalam uraian perkara, turut disebutkan transaksi sebesar Rp20 juta dari rekening atas nama Elin Meliyani Tanjung ke rekening Sundari pada 6 Juni 2023. Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sebagian dana pinjaman bank disebut digunakan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas perkara narkotika yang menjerat Agus.Dengan putusan terbaru ini, Agus kembali menghadapi hukuman pidana dalam perkara berbeda setelah sebelumnya divonis 19 tahun penjara dalam kasus narkotika.Meski telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara TPPU, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.