Lindungi Hak Masyarakat, ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun
JAKARTA –vokalpublika.coml
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna melindungi hak masyarakat serta menjamin kepastian hukum atas tanah. Dalam dua tahun terakhir, kementerian ini mencatat telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan terpercaya.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pertanahan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan yang berlarut-larut.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas Tedjo Prijono di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ribuan Kasus Masih dalam Penanganan
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, selama periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau sekitar 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan upaya berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk aparat penegak hukum (APH). Sinergi ini diharapkan dapat mendukung penanganan kasus secara lebih efektif, sesuai kewenangan masing-masing pihak dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.
Perangi Mafia Tanah, Selamatkan Aset dan Keuangan Negara
Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kolaborasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Kerja sama ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak masyarakat atas tanah, menghindari terganggunya pemanfaatan tanah, serta menekan potensi kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
Melalui berbagai upaya tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun sekaligus menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.
Nilai tersebut terdiri atas real loss atau kerugian nyata sebesar Rp7,45 triliun, potential loss atau potensi kerugian sebesar Rp12,17 triliun, serta fiscal loss atau kerugian fiskal sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang telah dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss merujuk pada potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.
Adapun fiscal loss berkaitan dengan kerugian fiskal yang dialami atau berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerimaan pajak lainnya.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya penanganan tindak pidana pertanahan secara terkoordinasi untuk melindungi hak masyarakat, menjaga aset negara, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Perkuat Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan upaya penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari kesinambungan kinerja selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, upaya penanganan kasus pertanahan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
Dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum, meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus, serta memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya sistem pertanahan yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga aset negara.(clara)
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.