Kajati Jambi Tahan Eks Ketua DPRD Merangin Dugaan Korupsi Rp 19 Milliar

 

Jambi//Swarahatirakyat//Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan.

Kelima tersangka terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masing-masing Ismail, pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan).Lalu, Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua DPRD.Dua orang tersangka dibawa ke Lapas Perempuan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena alasan kesehatan.Kejati Jambi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang terjadi selama periode 2019–2024.

Asintel Kejati Jambi M Husaini mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan anggaran DPRD 2019-2024.Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,"Ujar Asintel Kejati Jambi M Husaini

Proyek tersebut sebagian fiktif seperti pengadaan barang dan makan minum.Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar. "Pencairan dana tidak sesuai ketentuan,"Ungkap Asintel Kejati Jambi.

Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Bahwa sesuai dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.

Perbuatan Tersangka telah melanggar :

Primair : Pasal 603 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. 

Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Subsidiair : Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.

Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Holong )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.