PT.Lintas Nusantara Pasifik Gugat Asuransi Tugu Di PN Jaksel

Jakarta//Swarahatirakyat//PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia menghadapi gugatan perdata senilai Rp3.517.614.000 atau sekitar Rp3,51 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan PT Lintas Nusantara Pasifik atas dugaan perbuatan melawan hukum.perkara ini menjadi sorotan karena sengketa tidak hanya melibatkan perusahaan asuransi tersebut, tetapi juga menyeret empat pihak lain sebagai turut tergugat, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (21/10/2026).Dalam perkara ini, PT Lintas Nusantara Pasifik bertindak sebagai penggugat dengan menunjuk Pupung Agung Purnomo sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia tercatat sebagai tergugat.

Empat pihak lainnya yang turut tergugat adalah PT Radita Hutama Internusa, PT Asuka Bahari Nusantara, PT Shinta Inserve, serta OJK c.q. Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang.Nilai gugatan yang mencapai Rp3,51 miliar menempatkan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia dalam sengketa hukum yang perlu dicermati.

Namun, pokok persoalan yang mendasari gugatan tersebut belum dapat diuraikan secara terperinci karena tuntutan atau petitum penggugat belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara.Dengan belum tersedianya petitum, dasar perhitungan nilai gugatan, bentuk kerugian yang diklaim, serta tindakan yang dipersoalkan penggugat belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Keterlibatan OJK sebagai salah satu pihak turut tergugat juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.Meski demikian, pencantuman OJK sebagai turut tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan dari lembaga pengawas tersebut.

Seluruh dalil gugatan masih harus diuji melalui proses persidangan. Karena itu, posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan materi gugatan serta fakta yang terungkap di pengadilan.SIPP PN Jakarta Selatan mencatat sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/11/2026), pukul 08.30 WIB, di Ruang Sidang 01 dengan agenda panggilan pertama.

Persidangan mendatang menjadi tahapan awal untuk memproses sengketa antara PT Lintas Nusantara Pasifik dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, sekaligus melibatkan para pihak yang tercatat sebagai turut tergugat.Perkembangan perkara ini patut dicermati, terutama setelah materi gugatan dan tuntutan penggugat tersedia untuk diketahui secara lebih lengkap.

Hingga informasi yang tersedia dalam sistem perkara tersebut, pokok tuntutan penggugat belum ditampilkan.Dengan demikian, substansi sengketa dan dasar tuntutan senilai Rp3,51 miliar masih menunggu kejelasan melalui dokumen perkara dan proses persidangan.(SU)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.