Jakarta /// SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rizal merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Lampung.
Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dalam OTT tersebut. Namun, identitas para pihak tersebut belum dapat disampaikan ke publik.
Beberapa orang telah dibawa ke Kantor KPK dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
OTT ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
KPK menyatakan akan menyampaikan rincian lebih lanjut terkait barang impor yang menjadi objek perkara.
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.