Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bahas Pengelolaan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora
Jakarta /swarahatirakyat.com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan dan kebijakan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta diaspora Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri, merupakan aspek strategis dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing.
Menurutnya, isu hak atas tanah bagi WNA dan diaspora tidak hanya berkaitan dengan regulasi nasional, tetapi juga memiliki implikasi diplomatik dan hubungan antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan nasional, dan iklim investasi yang sehat. Kebijakan terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh WNA maupun diaspora harus disusun secara hati-hati, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait dinamika global, mobilitas warga negara lintas batas, serta kebutuhan diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi dan berinvestasi di Tanah Air, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara atas tanah.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri, diharapkan kebijakan pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora dapat diimplementasikan secara komprehensif, selaras dengan kepentingan nasional, serta mendukung stabilitas hubungan internasional Indonesia.(clara s)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.