Sekolah Rakyat di bangun diatas tanah sengketa milik ahli waris Teridah br Barus

 

 


Medan,(SHR)Walikota Medan diduga menutup mata dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi terhadap lahan ahli waris pemilik tanah yang sah, dengan no Surat Bupati SKT No: 1632/A/I/15.

Pemerintah Kota Medan diduga Otoriter dan diktator terhadap masyarakat lemah dan masyarakat yang tidak mampu.

Tanah masih berstatus perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan, 27 Januari 2026 sudah sidang pertama . Pemerintah kota Medan diduga mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan berperkara dengan Membangun proyek Pemerintah " Sekolah Rakyat ".

Kuasa Hukum Henry Pakpahan, SH  Menyampaikan Awak Media, Jumat (30/1/2026, Diharapkan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memperhatikan Rakyat kecil , jangan membangun proyek diatas darah dan tanah milik masyarakat.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.