Perkumpulan Advokat Indonesia Padangsidimpuan gelar sosialisasi Iluminasi KUHAP




Padangsidimpuan,(SHR) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Padangsidimpuan gelar sosialisasi Iluminasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dilaksanakan di aula Hotel PIA pada Selasa (27/01/2026).

Muhammad Amin Nasution, SH selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, persiapan acara ini hanya 1 minggu, dan kegiatan semoga berjalan dengan lancar serta berkat kerja sama kita semua.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak, dengan tujuan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” ujar Amin.

Advokat Irwansyah Rambe, SH, sebagai Ketua Wilayah PERADIN Sumut Menyampaikan Awak Media Bahwa terhadap Kegiatan Agenda Iluminasi KUHAP dan KUHPidana Nasional yang diselenggarakan di Kota padangsidimpuan.

"Ini adalah untuk Meningkatkan SDM para Advokat PERADIN khususnya di Sumatera Utara agar dapat menjawab tantangan-tantangan perubahan dimasyarakat dan dapat di implementasi dilapangan Lingkup profesi Advokat," Tutup Irwansyah.


Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Asisten I, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM dalam sambutan mengatakan bahwa KUHAP dan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah baru sistem hukum Indonesia sebagai produk hukum karya anak bangsa yang berlandaskan nilai Pancasila dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tahun 2026 menjadi masa krusial dalam transisi menuju pemberlakuan penuh KUHAP dan KUHP Nasional, sehingga kegiatan iluminasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi aparat dan masyarakat,” ucap Iswan Nagabe.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD dalam sambutannya mengatakan, kegiatan iluminasi KUHAP dan KUHP Nasional ini dilaksanakan perdana di seluruh Indonesia terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui lembaga di tingkat desa/kelurahan.

“Badan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum dan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien,” ujar Ropaun.

“Lembaga ini selalu mengedepankan musyawarah, mediasi dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat serta menjadi wadah penyelesaian sengketa yang bersifat Non-Yustisial,”Ucapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kesiapan aparat dan masyarakat dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

Adapun susunan struktur perangkat Mahkamah Desa dan Kelurahan yakni:

1. Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua merangkap Anggota,2. Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai Anggota,3. OBH (Organisasi Bantuan Hukum)/Paralegal seba-gai Anggota,4. BHABINKAMTIBMAS sebagai Anggota,5. BABINSA sebagai Anggota,6. Tokoh masyarakat sebagai Anggota,7. Tokoh agama sebagai Anggota,8. Tokoh adat sebagai Anggota,9. Pemangku kepentingan/Perangkat Desa/kelurahan. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.