Medan /// SHR // Dua pejabat di Kejaksaan Negeri Deli Serdang mendadak harus menghadap Kejaksaan Agung. Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendra Busrian diketahui dipanggil ke pusat pada Senin (26/1/2026), memicu tanda tanya besar di internal maupun publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa keduanya diamankan.
“Bukan diamankan, tetapi dipanggil oleh Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Rabu (28/1/2026).
Meski begitu, Kejati Sumut sendiri mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan pemanggilan dua pejabat yang memegang peran strategis dalam penanganan perkara itu.
“Untuk penyebab pastinya, kami belum mengetahui,” ujarnya.
Situasi makin menarik karena pemanggilan itu terjadi bersamaan dengan pergeseran jabatan di pucuk pimpinan Kejari Deli Serdang. Revanda Sitepu yang baru menjabat sekitar enam bulan setelah dilantik pada Juli 2025, kini tidak lagi aktif memimpin. Kursinya langsung diisi pelaksana harian.
Rio Aditya, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Deli Serdang terhitung sejak Senin (26/1).
“Sejak Senin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang,” ungkap Rizaldi.
Perpindahan komando yang berlangsung nyaris bersamaan dengan pemanggilan oleh Kejagung membuat publik sulit mengabaikan kaitan waktu di antara dua peristiwa tersebut. Apalagi, yang dipanggil bukan hanya Kajari, tetapi juga Kasi Pidsus — posisi vital dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, justru mengaku belum memperoleh informasi soal agenda pemanggilan tersebut.
“Belum dapat info,” ujarnya singkat.
Minimnya keterangan resmi dari dua level lembaga kejaksaan ini membuat ruang spekulasi terbuka lebar. Publik kini menanti penjelasan: apakah ini sekadar klarifikasi internal, evaluasi kinerja, atau bagian dari penanganan persoalan yang lebih serius di balik meja penegakan hukum.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.