KPK Geledah Lokasi di Jakut terkait Kasus Suap Pemeriksaan Pajak



Jakarta // SHR // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1). Ia menambahkan, “Kegiatan masih berlangsung.”

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika PT Wanatiara Persada (PT WP) melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk periode 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Setelah laporan diterima, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran dan menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar.” PT WP menyanggah temuan tersebut, merasa jumlahnya tidak sebesar itu.

Dalam proses negosiasi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta pembayaran pajak secara ‘all in’ dengan jumlah yang lebih rendah, yakni Rp 23 miliar. Dari angka tersebut, Rp 8 miliar di antaranya dialokasikan sebagai fee untuk Agus Syaifudin dan akan dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Proses tawar-menawar berlangsung beberapa kali. “Dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” terang Asep. Untuk menurunkan nilai kekurangan bayar tersebut, Agus Syaifudin diduga meminta fee tersendiri.

“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” kata Asep. Namun, PT WP hanya mampu menyediakan Rp 4 miliar dari permintaan Rp 8 miliar tersebut.

Pada Desember 2025, kesepakatan tercapai antara Agus Syaifudin dan PT WP. Selanjutnya, pemeriksa KPP menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP dengan nilai Rp 15,7 miliar. “Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar,” tambah Asep.

Untuk memenuhi permintaan fee Agus Syaifudin sebesar Rp 4 miliar, PT WP pada Desember 2025 melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif. Dana tersebut dicairkan seolah-olah untuk konsultasi keuangan dengan PT NBK, sebuah perusahaan keuangan yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin, selaku konsultan pajak.

“Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah meng-hire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar,” papar Asep. Setelah uang cair, PT NBK segera menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk Dolar Singapura.

Uang tunai tersebut kemudian diserahkan oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di Jabodetabek. Mengacu pada data Mureks, setelah diterima, keduanya mendistribusikan uang itu kepada sejumlah pegawai di Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. Saat penyerahan uang inilah, KPK melakukan penangkapan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada), dan Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT NBK).

Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1). DJP berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum di KPK, serta siap memberikan informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait sebagai upaya pencegahan. Rosmauli juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat, seperti konsultan pajak, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.( GEO )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.