Jakarta // SHR // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menguak dugaan korupsi dalam tubuh Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam perkara penyelenggaraan haji 2024 silam. KPK resmi menetapkan Menteri Agama periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 pada Jumat siang (9/1).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," jelas Budi kepada awak media nasional pada Jumat sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut Budi, selain Yaqut, ada setidaknya satu lagi tokoh yang resmi dijerat oleh KPK dalam kasus tersebut. Yakni anggota staf khusus Kemenag di bawah pimpinan Yaqut, Ishfah Abidah Aziz (IAA), atau akrab dikenal sebagai Gus Alex di muka publik.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan updatenya bahwa benar KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," tambah Budi.
Budi menjelaskan, pada 2024 lalu Kemenag RI menerima jatah kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah haji dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Namun, Yaqut melakukan diskresi dengan membagi kedua kuota tersebut separuh untuk jemaah reguler, dan separuhnya lagi untuk jemaah khusus.
"Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000, atau dibagi rata," jelas Budi.
Budi melanjutkan, jumlah yang diterima oleh jemaah haji khusus tersebut membuat kuota jemaah khusus melebihi dari ketentuan dalam Pasal 64 UU Haji (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019), yakni sebesar 8 persen dari kuota yang diberikan dari pemerintahan Arab Saudi.
Sebagai pengingat kembali, awalnya Indonesia menerima jatah kuota haji sebesar 221 ribu jemaah dari kerajaan Arab Saudi. Sehingga idealnya, setelah menerima tambahan kuota tersebut, Indonesia memiliki kuota sebesar 241 ribu jemaah.
Setelah pembagian tersebut, pada musim haji 2024 tercatat 213.320 jemaah reguler diberangkatkan ke tanah suci, dan 27.680 jemaah reguler turut berangkat berhaji. Argumen KPK, akibat pembagian kuota tambahan tersebut, 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantri hingga lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Namun, KPK masih menghitung seberapa besar kerugian negara yang timbul dari pembagian kuota tersebut. "Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan," tambah Budi.
Penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji tersebut telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025 silam. Dua hari kemudian, KPK mengeluarkan surat larangan berpergian ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour.
Budi menambahkan, Keduanya resmi dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun meskipun telah melakukan penetapan tersangka, KPK belum melaksanakan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex, namun menjamin akan segera menahan keduanya.
Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tambah Budi.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.