Jakarta // SHR // Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan adanya pergeseran modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan bahwa praktik korupsi kini lebih banyak menggunakan skema layering atau perantara, berbeda dengan modus lama yang cenderung dilakukan secara tatap muka langsung.
Perubahan modus ini diungkapkan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Setyo menjelaskan bahwa OTT KPK berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujar Setyo.
Setyo merinci bagaimana modus koruptor kini beralih menggunakan skema layering. Hal ini membuat KPK perlu memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi.”
Lebih lanjut, Setyo mengemukakan bahwa individu yang terjerat dalam OTT tidak selalu tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi secara langsung. Penangkapan seringkali didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan. “Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.