Sidoarjo // Swara Hati Rakyat //Pemerintah terus mendorong tertib administrasi pertanahan guna mendukung pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/12/2025).
Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut menjadi dasar legalitas yang kuat bagi Pondok Pesantren Al-Khoziny dalam melaksanakan pembangunan dua gedung baru untuk fasilitas pendidikan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf, proses pembangunan diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dirjen PPTR Jonahar menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya. Menurutnya, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan yang memiliki fungsi sosial dan pendidikan bagi masyarakat.
“Dengan sertipikat ini, pesantren memiliki kepastian hukum sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan tertib dan berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata penggunaan tanah dan ruang secara lebih baik,” ujar Jonahar.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Ia menilai sertipikat tanah wakaf ini sangat penting dalam mendukung pengembangan sarana pendidikan pesantren demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi para santri.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di berbagai daerah. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga bertujuan mendukung pembangunan fasilitas keagamaan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
(C.siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.