Palangka Raya//swarahatirakyat.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah untuk mempercepat pemutakhiran data sertipikat tanah guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa banyak persoalan pertanahan berawal dari penggunaan sertipikat lama yang belum diperbarui dan tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, ia meminta peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat desa untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya pemutakhiran sertipikat.
“Permohonan saya, tolong Bapak dan Ibu kumpulkan RT/RW serta para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk melakukan sosialisasi pemutakhiran sertipikat, terutama sertipikat keluaran lama,” ujar Nusron.
Menurutnya, keterlibatan aparatur desa menjadi kunci dalam meminimalkan potensi konflik agraria, mengingat mereka paling mengetahui kondisi dan riwayat penguasaan tanah di wilayah masing-masing. Pemutakhiran data pertanahan juga dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum dan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap bersinergi dengan pemerintah daerah, baik melalui pendampingan teknis maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus mencegah sengketa akibat tumpang tindih sertipikat di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah, sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
(C.siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.