Lubuk Pakam // Swara Hati Rakyat /// Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH menyebut ada lima perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) masih dalam penyelidikan ditangani Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Sehingga Revanda telah memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Hendra Busrian SH MH untuk fokus mencari perbuatan melawan hukum yang diantaranya di dua dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang hingga kegiatan di Bandara Kualanamu.
Sedang ditangani saya berharap dari 5 kegiatan yang sedang berjalan ini ada yang naik ke penyidikan dan ini saya sudah bukan minta ya, (tapi) perintahkan Kasi Pidsus dari kegiatan sedang berjalan ini terkait dengan dugaan Tipikor Kantor Badan Pendapatan Daerah, kemudian di Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang, Bank Mandiri, SMK Negeri 1 dan Bandara Kualanamu,” kata Revanda, Selasa (9/12) di Aula Kejari Deliserdang.
“Dari lima ini perintahkan sama Kasi Pidsus harus ada yang naik jadi penyidikan, cari mana PMH-nya (Perbuatan Melawan Hukum), cari kerugian negaranya,” tambahnya.
Revanda yang didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin) Andi Sahputra Sitepu, S.H awalnya menjelaskan, di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 capaian perkara yang ditangani Kejari Deliserdang.
Katanya, penyelidikan yang telah ditangani selama 2025 sebanyak 10 kegiatan. Dari 10 penyelidikan itu hanya ada 2 kegiatan naik ke penyidikan yakni kasus belanja perjalan dinas biasa atlit atau pelatih dan belanja pengadaan atas suatu prestasi atlet pada kegiatan pekan olahraga pelajar Provinsi Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional pada Dinas Budporapar Deliserdang tahun anggaran 2024.
Setelah itu kasus koruspi APBDES di Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau tahun anggaran 2024. Selebihnya dua kasus lainnya ditangani Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli dan Pancur Batu.
Untuk total pengembalian keuangan ke kas negara disampaikan sebanyak 8,5 Milyar lebih.
“Untuk penyidikan yang sudah ikhrah di tahun 2025 itu ada empat perkara, terdakwanya ada 10 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Revanda ditanya untuk perkara yang ditangani Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deliserdang berupa kegiatan apa. Revanda masih enggan merincikan, namun dia mengakui dari kegiatan itu nilai anggarannya mencapai Rp 2 Miliar. “Jadi kalau pertanyaan berapa rupiah ?. Diatas 2 Miliar,” ungkapnya.
Revanda pun memastikan selama menjalankan tugas tidak ada intimidasi dari pihak manu. Dia pun mengakui komitmen terus memberantas korupsi di Kabupaten Deliserdang walaupun dekat dengan para pejabat di Deliserdang termasuk Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.
“Yang pasti Kajari kenal dengan Bupati, kenal Kepala Dinas ya kan. Tapi saya pastikan kalau ada memang pejabat di Pemda ini yang melakukan tindak pidana korupsi, saya tetap lanjut biarpun ada intimidasi dari luar Kejaksaan tetap lanjut,” tegasnya. ( WT )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.