Jakarta // SHR /// Terdakwa penyuap bekas Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady, Djunaidi Nur, dituntut hukuman pidana selama tiga (3) tahun empat (4) bulan atau 40 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berkeyakinan Djunaidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Dicky Yuana Rady. “Terdakwa Djunaidi Nur dipidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan penjara dikurangi masa dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Senin (22/12/2025).
Selain hukuman badan, terdakwa Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti pidana kurungan selama tiga bulan. "Pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," demikian jaksa dalam requisitornya.
Jaksa menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Tuntutan lebih ringan diberikan jaksa terhadap asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Aditya dituntut dua tahun empat bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta.
Terdakwa Djunaidi dan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu Singapura atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerjasama dengan Inhutani V
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerjasama dengan Inhutani V.
Sementara itu, bekas Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady dipersalahkan jaksa menerima suap sebesar 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar.
Suap diberikan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan pengusaha tersebut tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V.
Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustys 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura. Selanjutntya Djunaidi dan Aditya memberikan lagi 189 ribu dolar Singapura kepada Dicky pada 1 Agustus 2025.
Akibat perbuatannya itu Dicky terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( SB )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.