Jakarta /// SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Onot Sujatmiko selaku Kepala Divisi SAM III LPEI, Yoda Ditria selaku Kepala Divisi Rencana Strategis dan Transformasi LPEI, serta Sidik Mahanda selaku Kepala Divisi Risk Management. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap ketiga pejabat LPEI tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).
Hendarto diduga berperan sebagai pihak yang menerima manfaat dari fasilitas kredit LPEI. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dana kredit tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan bisnis kedua perusahaannya. “Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Sebelum penetapan Hendarto, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain yang terkait dengan kasus kredit fiktif di LPEI. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM); serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani proses persidangan. Newin Nugroho dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut delapan tahun empat bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Jimmy Masrin dituntut sebelas tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 atau setara Rp 500 miliar lebih, subsider lima tahun penjara.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS), sebagai tersangka. Namun, kedua nama terakhir ini belum ditahan oleh KPK.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.