Jakarta /// SHR // misi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Lampung Tengah. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati. Langkah itu merupakan bagian dari pendalaman kasus yang kini masih terus bergulir.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai. “Uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Untuk angka pastinya masih akan kami cek kembali,” katanya.
Penggeledahan dilakukan Selasa (16/12/2025), sehari setelah penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia disebut mematok fee berkisar 15 hingga 22 persen dari nilai proyek sejak Juni 2025.
Menurut KPK, praktik pengkondisian proyek sudah berjalan sejak Februari hingga Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati. Ia diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
Dalam skema tersebut, Riky berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, untuk menghubungkan penyedia dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dari pengaturan ini, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
KPK juga menemukan dugaan pengkondisian proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Bapenda sekaligus kerabatnya, Anton Wibowo, memenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek senilai total Rp 3,15 miliar, dengan dugaan fee tambahan Rp 500 juta untuk Ardito.
Uang hasil dugaan suap tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional bupati sekitar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan Selasa dan Rabu (9–10/12/2025). Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di kediaman masing-masing, sementara Anton dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, diamankan di kantor.
Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.