Medan,(SHR)Puluhan massa Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Kamis ( 04 Desember 2025 ).
Dalam aksinya mereka mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengadili Ashari Tambunan , mantan Bupati Deli Serdang atas dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN 1 ( dulu PTPN 2 ) oleh PT . Nusa Dua Propertindo ( NDP ) melalui Kerjasama Operasional ( KSO ) ke PT . Ciputra Land untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 Ha .
Koordinator aksi Muhammad Ferry mengatakan bahwa mantan Bupati Deli Serdang tersebut tidak memiliki Yurisdiksi atas pelepasan aset negara dalam hal ini lahan PTPN 1 .
Pelepasan dan penjualan aset PTPN 1 harus mendapat persetujuan dari otoritas pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Negara BUMN , melalui RUPS PTPN 1 dan Menteri Keuangan Republik Indonesia .
" Penjualan aset negara yang tidak mengikuti prosedur dan persetujuan yang benar adalah tindakan melawan hukum , apalagi sampai merugikan keuangan negara , dan dapat dikenai sanksi pidana korupsi ." Kata Muhammad Ferry , di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , di Medan , Kamis 04/12/2025 .
Aktivis mahasiswa ini pun menjelaskan dugaan keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang tersebut dengan menerbitkan ijin IMB atau ijin lainnya di luar batas kewenangannya terhadap lahan yang masih berstatus lahan HGU aktif PTPN 1 yang dijadikan proyek pembangunan perumahan Citraland .
Sementara Ketua DPW Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara M.Zulfahri Tambusae menegaskan Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan telah mengabaikan status aset negara. Lahan PTPN 1 sebagai BUMN adalah aset negara . Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat daerah dalam hal ini mantan Bupati Deli Serdang tersebut diduga memfasilitasi penjualan , pengalihan , dan penggarapan aset tersebut tanpa prosedur pelepasan aset negara yang sah serta tanpa melalui mekanisme hukum yang benar .
" Tindakan sewenang - wenang Ashari Tambunan ini dilakukan melenceng untuk tujuan yang seharusnya dan terindikasi sebagai tindakan yang lebih menguntungkan kepentingan orang per orang daripada kepentingan negara ." Tegas Zulfahri Tambusae
Zulfahri Tambusae pun meminta aparatur penegak hukum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengadili Ashari Tambunan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 , demi terciptanya keadilan hukum di masyarakat .
" Hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan secara jujur , adil , bijaksana dan tanpa diskrimitif ." TutupNya.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.