Warga Desa Buluduri Harapkan Program PTSL Dilanjutkan, Impikan Kepastian Hukum atas Tanah


Dairi/swarahatirakyat.com
Masyarakat Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, berharap kehadiran kembali tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Dairi untuk melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah mereka. Program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjadi simbol keadilan agraria yang telah lama dinantikan.

Warga Dusun IV Desa Buluduri, Hardibakti Sihombing, menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat di desanya masih belum memiliki sertipikat tanah. Padahal, tanah tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian dan tempat tinggal.

> “Kami berharap BPN Dairi bisa datang lagi untuk melanjutkan program PTSL. Kami ingin seperti warga lain yang sudah memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan sertipikat ini penting bagi kami, sebagai jaminan bahwa tanah yang kami garap adalah benar-benar milik kami,” ujar Hardibakti.



Hal senada disampaikan oleh Potan Nababan dan Jakko Sianturi, warga setempat yang juga menantikan keberlanjutan program tersebut. Mereka menilai bahwa kehadiran tim BPN melalui PTSL mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat desa, terutama dalam menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Program PTSL, yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui sertipikasi tanah secara massal, sederhana, dan tanpa biaya tinggi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki dokumen kepemilikan yang sah, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka.

Desa Buluduri sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Kabupaten Dairi, dengan sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Karena itu, kepastian hukum atas lahan pertanian menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang keberlanjutan ekonomi warga desa.

> “Tanah adalah sumber penghidupan kami. Dengan adanya sertipikat, kami lebih tenang dan bisa menjadikannya dasar untuk mengembangkan usaha tani,” tutur Potan Nababan.



Warga berharap, pelaksanaan PTSL di Desa Buluduri dapat segera dilanjutkan oleh Kantah BPN Dairi agar seluruh masyarakat desa memperoleh kepastian hukum yang sama seperti warga di desa-desa lain.

Bagi masyarakat Buluduri, sertipikat tanah bukan hanya dokumen legalitas, melainkan jaminan masa depan dan hasil dari perjuangan menjaga tanah warisan keluarga yang telah mereka kelola turun-temurun.(Clara s)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.